Pencuri Sandal Jepit
Dihukum 5 tahun bui, gila!
AAL (15) , pelajar Sekolah Menengah Kejuruan
Negeri 3 Palu, di Jalan Tanjung Santigi, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, tentu
tidak pernah menyangka karena mencuri sandal jepit seharga Rp 30 ribu ia harus
berhadapan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah. AAL
didakwa mencuri sepasang sandal jepit bermerek milik Brigadir Polisi
Satu Ahmad Rusdi Harahap dari kos-kosannya pada November 2010 lalu.
Hakim Tunggal PN Palu Rommel F Tampubolon
yang menyidangkan kasus ini, Selasa 20 Desember sudah mendengarkan dakwaan
jaksa. AAL didakwa Jaksa Naseh melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362
KUHP Pidana tentang pencurian dan dituntut 5 tahun penjara. Terdakwa AAL
didampingi Penasihat Hukum Elvis Dj Katuwu yang sampai akhir persidangan terus
berkata tak habis pikir lantaran kasus ini bisa sampai ke pengadilan.
“Masih banyak kasus-kasus besar yang harus
kita prioritaskan. Ini kasus kenakalan anak-anak
biasa. Pelakunya pun di bawah umur. Semestinya sejak awal kasus ini berakhir
dengan jalan lebih bijak ketimbang membawanya ke pengadilan,” kata Elvis.
Dari paparan dakwaan Jaksa Naseh, kisah ini bermula pada November 2010
ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Brigadir Polisi
Satu Ahmad Rusdi Harahap melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu
waktu pada Mei
2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Ahmad, polisi
itu, kawan-
kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai
kemudian AAL mengembalikan sandal itu. Tim penasihat hukumnya menganggap aneh
bila
kasus ini terus berlanjut ke pengadilan dan hanya melibatkan AAL, padahal AAL
hanya mengakui mencuri sepasang sandal. Persidangan kasus ini berlangsung
tertutup karena
AAL berstatus di bawah umur. Sebanyak 10 orang penasihat hukum mendampingi AAL
lantaran menganggap kasus ini penting menjadi bahan pelajaran hukum bagi
masyarakat umum.
“Kasus kecil diseriusi, tapi kasus-kasus besar jarang sampai ke
pengadilan,” sahut Elvis. Akhirnya, hanya untuk kasus pencurian sandal seharga Rp
30 ribu saja, AAL terancam 5 tahun penjara.
Sumber: http://muhyasir.wordpress.com/2011/12/26/pencuri-sandal-jepit-dihukum-5-tahun-bui-gila/
Nenek Pencuri Singkong, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Seorang nenek
diadili gara-gara mencuri singkong. Namun majelis hakim
berpihak ke sang nenek meski tetap menjatuhkan vonis.
Potret ketidakadilan rakyat kecil yang disertai foto tersebut menghiasi akun facebook milik Polres Sidoarjo, Kamis (1/3/2012) siang. Sayangnya, penguggah tidak menyebutkan lokasi pengadilan negeri yang menyidangkan kasus nenek versus pengusaha singkong itu.
Inilah cerita yang diunggah Polres Sidoarjo di akun facebook miliknya.
Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan.
Namun seorang laki-laki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dg alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan berkata, "Maafkan saya, bu", katanya sambil memandang nenek itu.
"Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU".
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang.
"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya".
"Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
Sebelum palu diketuk, nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan ke panitera pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5jt rupiah, termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya yg tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh “hakim Marzuki”.
Potret ketidakadilan rakyat kecil yang disertai foto tersebut menghiasi akun facebook milik Polres Sidoarjo, Kamis (1/3/2012) siang. Sayangnya, penguggah tidak menyebutkan lokasi pengadilan negeri yang menyidangkan kasus nenek versus pengusaha singkong itu.
Inilah cerita yang diunggah Polres Sidoarjo di akun facebook miliknya.
Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan.
Namun seorang laki-laki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dg alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan berkata, "Maafkan saya, bu", katanya sambil memandang nenek itu.
"Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU".
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang.
"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya".
"Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
Sebelum palu diketuk, nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan ke panitera pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5jt rupiah, termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya yg tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh “hakim Marzuki”.
Sumber : http://masrozi.blogspot.com/2013/06/nenek-pencuri-singkong-divonis-25-tahun.html
KORUPSI MILYARAN RUPIAH, ANGELINA SONDAKH DIVONIS 4,5 TAHUN PENJARA
Terdakwa dugaan suap Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian
Pendidikan Nasional yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh
akhirnya dijatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara
ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.
Dalam penilaiannya hakim melihat bahwa Angie terbukti melakukan tindak
pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai
total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai untuk proyek
perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional
"Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana
diancam dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga," jelas
ketua majalis hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Kamis (10/1).
Hakim sendiri menilai Angie hanya terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan
1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar. Jumlah itu begitu jauh
dari data yang digulirkan jaksa yang menyebut Angie terbukti menerima uang
senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2012. Menanggapi
vonis ini, Angie beserta kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan
banding atau tidak.
Faktor ketidakberimbangan dalam menjalankan hukum dan keadilan akan
mempunyai dampak yang begitu meluas dimata masyarakat. Terlebih ketika hal itu
menyangkut masalah hukum seorang yang menjadi wakil rakyat. Ini tentu menjadi
pembelajaran yang tidak baik bagi masyarakat luas bahwa kasus korupsi dengan
nilai yang besar tidak menghasilkan hukuman yang setimpal bagi pelakunya.
sumber :http://www.jawaban.com/index.php/news/detail/id/91/news/130111022249/limit/0/Korupsi-Milyaran-Rupiah-Angelina-Sondakh-Divonis-45-Tahun-Penjara
EKS WALIKOTA SALATIGA DIVONIS 1 TAHUN
PENJARA TERKAIT KORUPSI
Semarang, -
Mantan Wali Kota Salatiga, Jhon Manopo dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan
denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor
Semarang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Aneka
Usaha (PDAU) Salatiga tahun 2006-2008.
Hakim ketua, Suyadi mengatakan terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya sewaktu menjabat sebagai Wali Kota Salatiga. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu tahun penjara," kata Suyadi dalam amar putusannya di PN TipikorSemarang ,
Selasa (19/8/2014).
Sementara itu hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu sopan dalam proses sidang dan sudah berusia lanjut. Terdakwa juga dianggap berjasa saat menjadi Wali Kota Salatiga dan sudah mengembalikan uang Rp 55 juta, setara dengan uang hasil korupsi yang dinikmatinya.
Meski hakim ketua menyatakan bersalah, namun hakim anggota, Robert Passaribu menyatakan dissenting opinion yaitu terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi sebab keterangan saksi kunci tidak bisa dijadikan alat bukti karena belum disumpah.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. Sedangan jaksa Kejari Salatiga belum menentukan sikap. "Saya menerima," kata Jhon.
Dalam kasus tersebut, Jhon Manopo diduga menyalahgunakan jabatannya dalam pengelolaan PDAU Salatiga tahun 2006-2008. Dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jateng total kerugian dalam kasus tersebut senilai Rp 222,5 juta dan Jhon menikmati dana tersebut sebesar Rp 55 juta dari total kerugian sedangkan sisanya dinikmati terdakwa Adi Sutardjo
Hakim ketua, Suyadi mengatakan terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya sewaktu menjabat sebagai Wali Kota Salatiga. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu tahun penjara," kata Suyadi dalam amar putusannya di PN Tipikor
Sementara itu hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu sopan dalam proses sidang dan sudah berusia lanjut. Terdakwa juga dianggap berjasa saat menjadi Wali Kota Salatiga dan sudah mengembalikan uang Rp 55 juta, setara dengan uang hasil korupsi yang dinikmatinya.
Meski hakim ketua menyatakan bersalah, namun hakim anggota, Robert Passaribu menyatakan dissenting opinion yaitu terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi sebab keterangan saksi kunci tidak bisa dijadikan alat bukti karena belum disumpah.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. Sedangan jaksa Kejari Salatiga belum menentukan sikap. "Saya menerima," kata Jhon.
Dalam kasus tersebut, Jhon Manopo diduga menyalahgunakan jabatannya dalam pengelolaan PDAU Salatiga tahun 2006-2008. Dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jateng total kerugian dalam kasus tersebut senilai Rp 222,5 juta dan Jhon menikmati dana tersebut sebesar Rp 55 juta dari total kerugian sedangkan sisanya dinikmati terdakwa Adi Sutardjo
SUMBER :http://news.detik.com/read/2014/08/19/193059/2666835/1536/eks-wali-kota-salatiga-divonis-1-tahun-penjara-terkait-korupsi